Komitmen PT Zefa Mulia Sejahtera dalam menjamin kepastian hukum, kepatuhan regulasi, serta perlindungan hak cipta dan mitra bisnis.
Sebagai Kuasa Hukum dan Legal Consultant resmi PT Zefa Mulia Sejahtera, Budi K, S.H. (No. Anggota PERADIN: A.14.016-XII-2016) bertindak memimpin pengawalan kepatuhan operasional terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fokus utama meliputi perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) merek Zefa, pendampingan legalitas kemitraan direct selling, audit kepatuhan (compliance), serta penegakan kode etik bisnis demi kenyamanan seluruh mitra dan konsumen.
Memberikan advis hukum strategis dalam setiap perjanjian kerjasama bisnis, operasional distribusi, dan kontrak kemitraan resmi agar selalu berada dalam koridor hukum yang sah.
Melindungi hak merek dagang, paten formula, logo, dan karya cipta materi promosi resmi PT Zefa Mulia Sejahtera dari segala bentuk pembajakan, pemalsuan, maupun klaim sepihak ilegal.
Memastikan perizinan SIUPL, NIB, BPOM, Sertifikasi Halal, dan kepatuhan perundang-undangan penjualan langsung (direct selling) senantiasa terbarui dan memenuhi standar kementerian terkait.
Mengawal pelaksanaan Kode Etik Mitra Bisnis, menyelesaikan potensi perselisihan secara mediasi kekeluargaan yang adil, serta menindak tegas pelanggaran sistem pemasaran.
Bagi mitra maupun masyarakat yang menemukan indikasi pencatutan nama brand Zefa, pemalsuan produk, atau pelanggaran kode etik resmi, silakan hubungi saluran legal kami untuk penanganan cepat.